Posted by : Unknown
Senin, 16 Februari 2015
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentangPerbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.