Posted by : Unknown Senin, 16 Maret 2015

Hukum OHM (1825)
Jika Suatu Arus Listrik melaluii suatu pengatar,maka kekuatan arus tersebut adalah sebandung laras dengan tegangan listrik yang terdaoat di antara kedua ujung pengantar tadi.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

- Copyright © angga's blog -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -