Posted by : Unknown
Senin, 16 Maret 2015
Hukum OHM (1825)
Jika Suatu Arus Listrik melaluii suatu pengatar,maka kekuatan arus tersebut adalah sebandung laras dengan tegangan listrik yang terdaoat di antara kedua ujung pengantar tadi.
Hukum OHM (1825)
Jika Suatu Arus Listrik melaluii suatu pengatar,maka kekuatan arus tersebut adalah sebandung laras dengan tegangan listrik yang terdaoat di antara kedua ujung pengantar tadi.
- Copyright © angga's blog -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -