Posted by : Unknown
Senin, 16 Maret 2015
A. PENGERTIAN PAJAK
Berikut uaraian beberapa pengertian tentang pajak1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (Yang Dapat Dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (Kontra Prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiyayai “public investment”.2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sector swasta ke sector pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan social.3. Menurut UUD No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hokum untuk membiyayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hokum.3. Dipergunakan untuk membiyayai kepentingan umum.4. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung. Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi.
Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hokum.3. Dipergunakan untuk membiyayai kepentingan umum.4. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung. Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi.