B. FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan yaitu:1. Sebagai sumber pendapatan NegaraDengan membayar pajak, Negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pembangunan.2. Sebagai alat pemerataan ekonomiMelalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.3. Sebagai pengatur kegiatan ekonomiMelalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, ekspor dan impor.4. Sebagai alat stabilitas perekonomian Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industry baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industry-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:1. Menaikan pajak impor dan membesarkan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.2. Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan social dengan jalan pemerataan pendapatan.3. Memungut tariff pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industry kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.