Posted by : Unknown Senin, 16 Maret 2015

D. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA           Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh suatu Negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat. Untuk dapat melaksanakan system perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berhubungan dengan pajak, antara lain sebagai berikut.

1.      Kriteria Pemungutan PajakSystem pajak yang baik harus memiliki criteria-kriteria secbagai berikut.a.    Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.b.   Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.c.       Pajak harus memperbaiki ketidak efisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.d.   Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.e.    System pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya system pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.f.    Biyaya administrasi dan biyaya pelaksanaanya haruslah sedikit mungkin, artinya jangan sampai biyaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.g.   Memiliki kepastian, artinya system pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajab pajak.h.   Dapat dilaksanakan, artinya system pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instasi pemungut pajak.i.     Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.

2.      Unsur-Unsur PajakUnsure-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.a.  Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang dibebani pajak.b.   Wajib pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (npwp) di kantor dirjen pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas Negara.c.    Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh:  rumah, penghasilan, mobil, dan lain-lain.d.   Tarif pajak, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tariff pajak pada umumnya dinyatakan dengan persentase.

     Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan system.1.      Proporsional: tarif pajak yang persentasinya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Dimana makin besar pendapatannya yang diterima oleh seorang wajib pajak,maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tariff pajak pertambahan nilai (ppn) sebesar 5% jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.2.      Progresif: tariff pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Dimana jika makin besar pendapatan yang diperolaeh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasarpengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5%, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah 5% dari Rp.000.000,00 = Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi rp16.000.000,00 (meningkat 2x semula), maka pajak yang semula 5% mengalami peningkatan tariff menjadi 10% sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah 10% X Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterusnya.3.      Degresiof: tarif pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah. Jika makin tinggi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah. Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp 8.000.000,00 tarif pajak 20%= Rp 1.600.000,00 maka jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 16.000.000,00 (meningkat 2 x semula) tarif pajak dikurangi 5%, jadi besar pajak yang dibayar yang dibayar= 15% x Rp 16.000.000,00= Rp 2.4000.00 tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp 24.000.000,00 (3 x semula), maka besarnya pajak adalah 10% dari Rp 24.000.000,00= Rp 2.400.000,00, dan jika penghasilan Rp 32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan hanya 5% x Rp 32.000.000,00 = Rp 1.600.000,00.

3. Pajak Yang Ditanggung Keluarga           Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).a.       Pajak Penghasilan (PPH)1.   PengertianPajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.2.   DasarDasar pemungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan tarif pajak.3.   SubjekSubjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak  sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak meliputi:a.       Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.b.      Badan, seperti perseroan terbatas (PT, CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.c.       Bentuk usaha tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan/perusahaan di luar negeri.4.   ObjekObjek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.5.   Penghasilan Kena Pajak (PKP)Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun besarnya penghasilan tidak kena pajak (PKTP) pertahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalaha.       Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 2.880.000,00.b.      Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah Rp 1.440.000,00.c.       Tambahan untuk suami isteri yang berpenghasilan adalah Rp 2.880.000,00.d.      Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (Ayah, Ibu, Anak Sekandung) Semenda (Mertua Anak Tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk keluarga sebesar Rp 1.440.000,00.

Untuk tariff bagi wajib pajak  pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:a.       Penghasilan sampai Rp 25.000.000,00 pajak sebesar 5%.b.      Di atas Rp 25.000.000,00 samapi dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.c.       Di atas Rp 50.000.000,00 samapi dengan Rp 100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15%.d.      Di atas Rp 100.000.000,00 samapi Rp 200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25%.e.       Penghasilan di atas Rp 200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35%.

Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:a.       Pendapatan sampai dengan Rp 50.000.000,00 tarif pajak PPH = 10%.b.      Pendapatan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100,000,000,00 tarif pajak 15%.c.       Di atas Rp 100.000.000,00 tarif  pajak sebesar 30%.

6.   Cara menghitung besar pajak penghasilanMisalnya Pak Agus sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multi nasional memperoleh gaji sebesar Rp 11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPH (pajak penghasilan) Pak Agus adalah:a.       Penghasilan per bulan kena pajak = Rp 11.000.000,00.b.      Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp 11.000.000,00 = Rp 132.000.000,00.c.       Penhasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:-          Wajib pajak sebesar Rp 2.880.000,00;-          Wajib pajak kawin Rp 1.440.000,00;-          Anak Rp 1.440.000,00;Jadi, jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTPK) = Rp 5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (pkp) adalah = rp 132.000.000,00-Rp 5.760.000,00 = Rp 126.240.000,00d.      PPH dalam 1 tahun =15% x Rp 100.000.000,00 = Rp 15.000.000,0025% x Rp 126.240.000,00 = Rp 6.560.000,00-          Jadi, jumlah pph pertahun = Rp (15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp 21.560.000,00.-          Jumlah pajak PPH per bulan =Rp21.560.000,00 : 12 = Rp 1.796.666,67 (Pembulatan)Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Agus setiap bulannya adalahRp11.000.000,00 – Rp 1.796.666,67 = Rp 9.203.333,33


b.      Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)1.   PengertianPajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.2.   DasarDasar pungutan pajak PBB UU No. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.3.   ObjekObjek pajak PBB adalah bumi dan bangunan.  Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol, pagar mewah, jalan lingkungan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

- Copyright © angga's blog -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -