Posted by : Unknown Senin, 16 Maret 2015

C.     JENIS-JENIS PAJAK
    1.Berdasarkan pihak yang menanggungBerdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:a.       Pajak langsung, misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB).b.      Pajak tidak langsung, misalnya Pajak Penjualan (PPN), pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).

2.Berdasarkan pihak yang memungutBerdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:a.       Pajak Negara, misalnya Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).b.      Pajak daerah, misalnya Retribusi Parkir, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Retribusi Terminal.

3.Berdasarkan sifatnyaBerdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:a.       Pajak objektif, misalnya Pajak Penghasilan (PPH)b.      Pajak subjektif, misalnya  Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPN), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

- Copyright © angga's blog -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -